INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNGMERU KECAMATAN KUTOWINANGUN KABUPATEN KEBUMEN

Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik

Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik

Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik

KTP elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Persyaratan Penerbitan KTP :

1.      Penerbitan KTP baru bagi WNI

         Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; Penduduk  

         mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

a. Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;

b. Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan

c. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

2.      Penerbitan KTP karena hilang atau rusak Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21

         dengan dilampiri :

                a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)

                b. Fotokopi KK

                c. Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing

3.      Penerbitan KTP karena pindah datang Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21

         dengan melampiri :

                 a. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang

b. Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah

4.      Penerbitan KTP karena karena perpanjangan Penduduk mendafatar dan mengisi blangko

         F-1.21 dengan dilampiri :

a. Fotokopi KK

b. KTP asli lama, dan

c. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

5.      Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

                a. Fotokopi KK

                b. KTP asli lama, dan

                c. Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/ktp-elektronik

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Bupati Kebumen Jenguk Korban Laka Truk di Giritirto, Berharap Kejadian ini Tak Terulang
Menpora Harap Lomba Pacuan Kuda Kebumen Jadi Pioner.
Open House Hari Keempat, Bupati Kebumen: Jika Ada Kekeliruan, yang Patut Disalahkan Pemimpinnya.
Dikelola Bumdesma, Wisata Pantai Pandan Kuning Park Semakin Baik, Pengunjung Membludak
Disiapkan Ro50 Juta, Ratusan Warganet Dapat Hadiah Kuis dari Bupati Kebumen

Arsip KTP Elektronik

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2