Profil Kelembagaan Desa
Profil Kelembagaan Desa
Kelembagaan di Desa di bagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Lembaga Desa (BPD) : yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa ; Sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. terdiri dari :
1. Rukun Tetangga
2. Rukun Warga
3. PKK
4. Karang Taruna
5. Posyandu
6. LPM
7. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain tersebut diatas sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan (permendagri Nomor 18 tahun 2018 pasal 6 ayat (2).