Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungmeru
Tanjungmeru - BPD merupakan lembaga resmi yang dibentuk sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD termuat dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan desa.
BPD memiliki anggota yang berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Peresmian anggota ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan mitra pemerintah desa yang bertugas membantu jalannya pemerintahan agar kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
Menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, sebagai berikut.
- Mengayomi masyarakat dan menjaga adat istiadat.
- Membahas dan bersepakat mengenai Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
- Mendengarkan, menampung, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Undang-undang tentang Badan Permusyawaratan Desa menggambarkan fungsi representatif dan menekankan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TANJUNGMERU KECAMATAN KUTOWINANGUN KABUPATEN KEBUMEN
PERIODE TAHUN 2019 - 2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
PENDIDIKAN |
NOMOR DAN TANGGAL SK |
|
1 |
2 |
6 |
8 |
9 |
|
1 |
DHANU PURBOWO |
KETUA |
S1 |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
|
2 |
NOPENDRI |
WAKIL KETUA |
SLTA |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
|
3 |
SITI KUSWATI, S.Pd.I |
SEKRETARIS |
S1 |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
|
4 |
SRI ROKHMI ISGIARTI |
KETUA BIDANG |
SLTA |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
|
5 |
MARSIH |
KETUA BIDANG |
SLTA |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
|
6 |
DYAH RISTANTI HANDAYANI |
ANGGOTA |
SLTA |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
|
7 |
MUCHAMAD SAEBANI |
ANGGOTA |
SLTA |
144/1085 TAHUN 2019 17 MEI 2019 |
Download Dokumen Terlampir :