Persyaratan Membuat Akta Kematian
Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak…
Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak…
© Copyright. 2019. Pemerintah Kabupaten Kebumen.