INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNGMERU KECAMATAN KUTOWINANGUN KABUPATEN KEBUMEN

Persyaratan Membuat Akta Kematian

Persyaratan Membuat Akta Kematian

Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak…

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip Akta Kematian

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2